
Nasional – Gelombang aksi buruh dipastikan akan kembali mewarnai jalanan ibu kota dan sejumlah daerah industri besar pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ribuan pekerja dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Koalisi Serikat Pekerja dan Buruh (KSPPB) bersatu dalam aksi nasional bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Aksi utama dipusatkan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, namun ribuan buruh lainnya juga akan turun serentak di kawasan industri dan pusat kota di berbagai provinsi.
Di antaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga Gorontalo.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek, Karawang, dan Bekasi siap bergerak menuju Senayan.
“Kami ingin menunjukkan konsistensi perjuangan buruh. Tuntutan kali ini mencakup hajat hidup pekerja, keadilan sosial, hingga perbaikan sistem politik,” ujarnya, seperti dikutip dari Liputan6.
Selain mendesak kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%, buruh juga menuntut pemerintah segera menghapus praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dan hanya menguntungkan korporasi.
Mereka mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta meminta perlindungan lebih tegas dari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Buruh juga mengusulkan dibentuknya Satgas khusus untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa prosedur.
Di sisi perpajakan, massa aksi menyoroti beban pajak pekerja yang dianggap tidak adil.
Lima poin penting yang disuarakan antara lain: menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak Jaminan Hari Tua (JHT), serta menghapus diskriminasi pajak yang selama ini merugikan pekerja perempuan menikah.
Isu yang diangkat tidak berhenti pada kesejahteraan ekonomi semata. Aksi HOSTUM 28 Agustus 2025 juga menuntut reformasi sistem hukum dan politik nasional.
Mereka mendesak DPR segera menyusun ulang undang-undang ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, tanpa lagi bergantung pada format Omnibus Law Cipta Kerja.
Selain itu, buruh juga mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi, yang dinilai penting pasca terungkapnya kasus OTT KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tidak kalah penting, mereka meminta perubahan menyeluruh dalam aturan pemilu menuju tahun 2029.
Gerakan ini mereka sebut sebagai Redesign Sistem Pemilu 2029, yang bertujuan menghadirkan proses demokrasi lebih transparan, adil, dan berpihak pada rakyat.