Raih 472 Suara Penjaringan, Gus Kikin Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU
Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat AHWA pada Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Polres Palopo dan Muhammadiyah Bangun Tanggul Darurat Atasi Kekeringan Sawah di Palopo
Polres Palopo bersama Muhammadiyah membangun tanggul darurat untuk mengatasi kekeringan di lahan persawahan warga Kecamatan Wara Selatan dan Sendana, Kota Palopo.
WHO Pertahankan Darurat Global Ebola Kongo, Kasus Tembus 5.794
Wabah Ebola di Kongo kian meluas dengan 5.794 kasus terkonfirmasi. WHO tetapkan status darurat kesehatan global di tengah tantangan penanganan virus Bundibugyo.
Asap Karhutla Ancam 10,67 Juta Penduduk, Kasus ISPA Tembus 13.449
Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan memicu lonjakan kasus ISPA. Kemenkes mencatat lebih dari 13 ribu kasus dan menyiagakan fasilitas kesehatan.
Syarat Masuk TNI bagi Dayak Pedalaman Akan Disesuaikan, Ini Arahan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto meminta penyesuaian syarat rekrutmen TNI bagi masyarakat suku Dayak pedalaman untuk memperluas akses pengabdian sebagai prajurit.
Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU
Muktamar ke-35 NU menetapkan Bitcoin sah sebagai aset digital dalam perspektif fikih, namun tetap dilarang sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.
3.515 Dapur MBG Belum Punya Sertifikat Sanitasi, 455 Bakal Ditutup Permanen
Pemerintah menutup permanen 455 dapur Makan Bergizi Gratis dan memberhentikan 249 kepala unit akibat pelanggaran standar keamanan pangan dan disiplin kerja.
Kakanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Integritas Jajaran Lapas serta Bapas Palopo
Palopo – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, melakukan kunjungan kerja...
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Kini Tak Lagi Bisa Dipidana
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Kuota Belum Habis Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Wajib Patuhi Aturan Komdigi
Komdigi mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan. Sisa kuota tidak boleh hangus dan pelanggan kini berhak memilih mekanisme perlindungannya.







