Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (06/10/2026) pukul 20.00 WIB atau 21.00 WITA.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Pokok persoalannya bukan semata-mata mengenai asli atau tidaknya ijazah Gibran, melainkan apakah persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat telah dipenuhi secara sah ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendasarkan argumentasinya pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Denny Indrayana dalam persidangan menyatakan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bersifat wajib dan tidak dapat dipilih hanya sebagian.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t bersifat kumulatif bukan alternatif,” kata Denny, dikutip dari keterangan resmi Humas MK.
Salah satu dokumen yang menjadi titik perdebatan dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Para pemohon mempersoalkan apakah surat penyetaraan tersebut beserta dokumen yang menjadi dasarnya cukup untuk membuktikan keterpenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana ditentukan UU Pemilu.
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, bahkan mendalilkan adanya persoalan lebih jauh dalam proses pencalonan tersebut.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat … tidak hanya bersifat administratif,” ujar Bambang dalam persidangan.
Pernyataan tersebut merupakan dalil pemohon yang kemudian diuji dalam persidangan dan belum menjadi kesimpulan MK.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024, serta membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran.
Permohonan juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon. Diterima atau tidaknya permintaan itu baru akan diketahui setelah MK membacakan amar putusan.
Dalam sidang pada Jumat (02/10/2026), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses penerbitan ijazah Indonesia.
Menurut Kemendikdasmen, permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diperiksa meliputi riwayat hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Tim penilai kemudian melakukan pemeriksaan administratif dan substantif dengan melihat keseluruhan perjalanan pendidikan serta kesinambungan hasil belajar.
“Dapat disimpulkan bahwa … riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan,” ujar Gogot, dikutip dari Humas MK.
Kemendikdasmen menjelaskan hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat yang menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Sidang juga menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersimpan di KBRI.
“Kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI,” kata Nur Aeni saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Keterangan serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati.
“Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami hakim. Namun, Kemendikdasmen tetap menjelaskan bahwa proses penyetaraan pada 2019 dilakukan melalui sistem kementerian dengan pemeriksaan dokumen yang diajukan saat itu.
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah dalil pemohon bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat untuk memudahkan atau meloloskan calon tertentu.
Hasyim memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan KPU dalam persidangan pada Kamis (01/10/2026).
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim, dikutip dari Humas MK.
Hasyim mengatakan ketentuan tersebut muncul setelah adanya masukan dari kementerian terkait persoalan penyetaraan pendidikan luar negeri.
KPU pada pokoknya membantah tudingan bahwa proses pencalonan Gibran mengandung cacat administratif sebagaimana didalilkan pemohon.
Ahli Pemohon: Pelantikan Tak Otomatis Hapus Persoalan Syarat Calon
Para pemohon juga menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan, salah satunya Yance Arizona.
Yance berpendapat pelantikan seseorang sebagai pejabat terpilih tidak otomatis menjadikan seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan berubah menjadi perkara pemakzulan.
Menurutnya, mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur Pasal 7A UUD 1945 berbeda dengan persoalan syarat pencalonan dalam pemilu.
“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan,” ujar Yance dalam persidangan.
Pandangan tersebut merupakan keterangan ahli yang diajukan pemohon dan akan dinilai majelis hakim bersama argumentasi pihak lainnya serta seluruh bukti yang telah diperiksa.
Rangkaian persidangan perkara ini telah berlangsung mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban KPU dan pihak terkait, pembuktian pemohon, pembuktian termohon, hingga mendengarkan keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI.
Tahap berikutnya adalah pengucapan putusan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara MK mencatat sidang putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung pada Selasa (06/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Putusan tersebut akan menjawab bukan hanya dalil mengenai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga persoalan kewenangan MK dan keberterimaan permohonan yang diajukan setelah tahapan Pilpres 2024 telah lama berakhir.
Mahkamah dapat mengabulkan, menolak, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima sesuai pertimbangan hukum yang akan dibacakan dalam persidangan.













