Makassar – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin menguatnya fenomena trial by social media, yakni penghakiman publik melalui media sosial yang kerap mendahului proses hukum di pengadilan.
Isu tersebut menjadi pokok diskusi dalam kegiatan konsolidasi DePA-RI Sulawesi Selatan bertema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, pada 7 Oktober 2026.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, menurutnya, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian serta penilaian hukum yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Dalam diskusi tersebut, DePA-RI menyinggung pernyataan seorang advokat yang menyebut persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua MK sebagai “ilegal” terkait perkara permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak lainnya mengenai status ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Menurut DePA-RI, pernyataan seperti itu tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang advokat karena dapat memengaruhi opini publik dan berpotensi menghakimi lembaga peradilan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
DePA-RI menilai bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat dituntut untuk menjunjung tinggi etika, menghormati sesama profesi, serta menjaga marwah lembaga peradilan.
Peringatan serupa juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpah. Ia mengingatkan agar advokat tidak menyampaikan penilaian terhadap lembaga atau pejabat peradilan tanpa dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Menurut DePA-RI, fenomena trial by social media dapat menimbulkan berbagai persoalan serius, seperti rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta terabaikannya asas praduga tak bersalah. Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
Dalam diskusi tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan, Sudirman Jabir, SH, MH, serta sejumlah pengurus DPD lainnya, antara lain Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH. DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga agar media sosial tetap menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan menjadi ruang pengadilan tanpa hakim.



