Kriminal – Langkah operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar Riau. Tim penindakan menangkap tangan sejumlah pihak pada Senin (03/11/2025).

Di antara yang diamankan tercatat Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sembilan orang lain yang berkaitan dengan aktivitas kedinasan di lingkungan pemerintah provinsi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan keterlibatan Abdul Wahid dalam giat tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang.

“Tim masih bekerja di lapangan dan prosesnya berjalan. Status para pihak masih terperiksa. KPK memiliki waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menetapkan status hukumnya,” ujar Budi, seperti dikutip dari Kompas.

Seusai pemeriksaan awal, KPK menjadwalkan membawa Abdul Wahid dan pihak lain ke Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (04/11/2025) siang untuk pendalaman lebih lanjut.

Lembaga antirasuah belum memaparkan konstruksi perkara, termasuk apakah berkaitan dengan proyek pekerjaan umum, karena pengumpulan bukti masih berlangsung.

Dari sisi pemerintah daerah, Pelaksana Tugas Diskominfotik Riau, Teza Darsa, menyampaikan kesiapan berkoordinasi. Ia menegaskan pemprov menghormati proses penegakan hukum.

“Informasi yang kami terima, Gubernur dimintai keterangan. Detail perkara sepenuhnya wewenang KPK,” ujarnya.

Abdul Wahid, politikus PKB yang baru delapan bulan menjabat Gubernur Riau setelah dilantik pada Hari (20/02/2025), sebelumnya dikenal mendorong penertiban kendaraan perusahaan agar pajak masuk daerah.

Menyikapi OTT, Ketua Harian PKB Ais Shafiyah Asfar menyatakan partainya mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berharap peristiwa ini menjadi refleksi integritas bagi pejabat publik,” kata Ais.

Operasi di Riau tercatat sebagai salah satu rangkaian OTT KPK sepanjang 2025, setelah sebelumnya menyasar sejumlah perkara di daerah lain.

Rincian pasal dan pihak yang akan menjadi tersangka menunggu hasil gelar perkara setelah batas waktu pemeriksaan awal.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *