Nasional – Polemik panjang mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru yang krusial.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya memperlihatkan dokumen fisik ijazah asli Jokowi kepada pihak pelapor dan para tersangka dalam sebuah gelar perkara khusus.

Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025) tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Jokowi serta para tersangka, termasuk Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya pada Kamis (18/12/2025), menegaskan bahwa penyidik telah menunjukkan ijazah asli yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dokumen tersebut sebelumnya telah disita secara resmi oleh penyidik dari Jokowi selaku pelapor.

“Atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Kami juga sudah mengonfirmasi bahwa ijazah tersebut benar diterbitkan oleh UGM berdasarkan hasil penyidikan,” ujar Iman kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Sindonews.

Iman menambahkan, gelar perkara khusus ini tidak menggugurkan status hukum para tersangka.

Pihaknya kini akan segera melengkapi berkas perkara sesuai rekomendasi gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

“Jika para tersangka atau kuasa hukum keberatan dengan penetapan tersangka, dipersilakan melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” tegasnya.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Penyidikan kasus ini terbilang masif dengan pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta penyitaan 709 dokumen dan 17 jenis barang bukti.

Meskipun telah melihat fisik ijazah tersebut, kubu Roy Suryo tetap bersikap skeptis. Roy Suryo mengakui telah ditunjukkan ijazah asli versi analog, namun ia masih meyakini adanya ketidakberesan pada dokumen tersebut.

Kuasa Hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa ditunjukkannya ijazah tersebut membuat prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya menjadi sah secara administrasi hukum karena objek perkara (ijazah) kini sudah berwujud jelas.

“Namun, bukan berarti kami mengakui keabsahannya. Kami akan tetap menguji kebenaran materiil dokumen tersebut di persidangan,” ujar Khozinudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengaku sempat terkejut dengan langkah penyidik yang membuka ijazah asli kliennya di forum tersebut.

“Awalnya kami mixed feelings, mempertanyakan apakah sudah sesuai prosedur. Tapi kami sangat apresiasi karena ini memperjelas proses hukum. Para tersangka sudah melihat langsung,” kata Yakup.

Tantangan Pembuktian di Pengadilan

Di sisi lain, Pakar Forensik Digital sekaligus tersangka dalam kasus ini, Rismon Sianipar, melontarkan tantangan terbuka.

Berbicara di Surakarta, Selasa (23/12/2025), Rismon menegaskan bahwa pengadilan adalah tempat paling terhormat bagi Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya tanpa harus mempidanakan para pengkritik.

“Ini adalah tempat yang paling terhormat untuk Pak Joko Widodo menunjukkan ijazah SD sampai kuliah di UGM, yakni di pengadilan, tanpa harus memenjarakan orang lain,” ucap Rismon.

Menurut Rismon, pendekatan pidana hanya akan memicu konflik hukum berkepanjangan berupa saling lapor yang tidak berkesudahan. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk beradu data ilmiah di meja hijau.

Rismon menyebutkan ada empat dokumen kunci yang menurutnya wajib diuji secara forensik di pengadilan, yaitu:

1. Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM.

2. Transkrip nilai akademik.

3. Skripsi, terutama lembar pengesahan pembimbing tahun 1985.

4. Dokumen Kuliah Kerja Nyata (KKN), baik sertifikat maupun laporannya.

“Empat dokumen ini yang paling penting untuk diuji. Mari kita berdebat dengan keahlian masing-masing secara ilmiah di pengadilan,” pungkas Rismon.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *