Nasional – Perseteruan hukum mengenai keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru yang semakin meruncing.

Pihak pelapor yang kini berstatus tersangka, Roy Suryo dan rekan-rekannya, kembali menyambangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025) dengan membawa tuntutan baru.

Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakpuasan mereka terhadap proses gelar perkara sebelumnya.

Tim hukum Roy Suryo kini secara resmi mendesak penyidik untuk memfasilitasi uji laboratorium forensik (labfor) independen sebagai pembanding data yang dimiliki Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa uji materiil secara independen sangat krusial dilakukan sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau.

Pihaknya menyodorkan dua nama institusi dalam negeri yang dinilai memiliki kredibilitas tinggi untuk melakukan audit forensik tersebut, yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Laboratorium Forensik Universitas Indonesia (UI).

“Kami telah menyerahkan surat permohonan agar penyidik menunjuk salah satu dari dua institusi tersebut, entah BRIN atau UI, untuk melakukan uji laboratorium yang sifatnya independen dan objektif,” ujar Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Sindonews.

Meskipun Ahmad mengakui belum ada regulasi spesifik yang mewajibkan uji ulang ini, ia menarik benang merah dengan preseden kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kala itu, autopsi ulang diizinkan demi mencari kebenaran materiil.

“Hal serupa dimungkinkan dalam kasus ini karena segala tindakan penyidikan berada di bawah kewenangan institusi kepolisian. Kami ingin menyelesaikan ini dengan mekanisme internal bangsa sendiri tanpa perlu membawa aib ini ke laboratorium internasional,” tambahnya.

Roy Suryo secara spesifik menyoroti empat dokumen terbitan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilainya bermasalah, yaitu: Ijazah S-1, transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta dokumen Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Mantan Menpora tersebut mengaku skeptis setelah melihat dokumen yang ditunjukkan penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.

Ia bahkan mengklaim dokumen tersebut 99,9 persen palsu atau hasil cetak ulang (reprinting), lantaran dirinya dilarang menyentuh untuk memastikan tekstur timbul (emboss) pada kertas.

“Emboss itu harus dirasakan dengan perabaan, tidak cukup hanya dilihat secara grafis. Foto yang ditampilkan sangat kontras dan tanda air (watermark) tidak terlihat jelas. Transkrip nilai yang ditampilkan pun tanpa otoritas dekan, tanpa stempel, dan nilainya ditulis tangan,” kritik Roy, dilansir dari Kompas.

Ia juga mempermasalahkan format lembar pengesahan skripsi yang menurutnya menggunakan format tahun 1992, padahal Jokowi lulus pada 1985.

Di sisi lain, Pakar Forensik Digital, Rismon Sianipar, yang juga bagian dari tim Roy Suryo, meluapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mendegradasi buku kajian mereka, “Jokowi’s White Paper”, sebagai karya non-ilmiah.

“Pernyataan itu menyakitkan. Saya memiliki rekam jejak peneliti citra digital lebih dari 20 tahun. Menilai karya ilmiah bukan kapasitas polisi,” tegas Rismon.

Untuk memperkuat argumen mereka, kubu Roy Suryo mengajukan tiga ahli tambahan, melengkapi tiga ahli yang sudah diajukan sebelumnya.

Salah satu nama besar yang dipastikan bergabung adalah akademisi dan pengamat politik, Rocky Gerung.

“Sudah terkonfirmasi melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung bersedia menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya,” ungkap Jahmada Girsang, salah satu kuasa hukum tim tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, kubu Roy Suryo berharap dapat menghadirkan pembuktian yang seimbang (“second opinion”) di pengadilan nanti.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *