Internasional – Gelombang kemarahan publik Indonesia kembali tersulut oleh ulah kontroversial bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Belum lama dideportasi dari Bali, perempuan berusia 26 tahun ini diduga kuat melakukan aksi pelecehan terhadap simbol negara Indonesia, bendera Merah Putih, tepat di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Dalam sebuah video yang beredar luas dan menjadi viral di media sosial, Bonnie Blue terlihat melakukan aksi provokatif pada malam hari di depan kantor misi diplomatik Indonesia.
Ia tampak mengenakan bendera Merah Putih yang disematkan di bagian belakang pakaian bawahnya (rok), membiarkannya menjuntai hingga menyentuh tanah dan trotoar.
Tak berhenti di situ, rekaman lain juga memperlihatkan adegan bendera Indonesia diinjak, sementara Bonnie dikelilingi oleh sejumlah pria bertopeng yang menyoraki aksinya.
Dalam video tersebut, ia juga melontarkan kalimat ejekan terkait sanksi hukum yang baru saja ia terima di Indonesia.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujar Bonnie dalam video tersebut, seraya menyebut bahwa ia datang ke KBRI London untuk membayar denda yang menurutnya sangat kecil, yakni sekitar 8.50 Poundsterling.
Aksi nekat ini diduga kuat sebagai bentuk “balas dendam” atau reaksi atas pendeportasian dirinya dari Indonesia.
Sebelumnya, Bonnie Blue ditangkap oleh pihak berwenang di Kabupaten Badung, Bali, karena membuat konten dewasa sembari mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus”.
Meskipun polisi menemukan konten pornografi di ponselnya, ia tidak dijerat dengan UU Pornografi karena konten tersebut dianggap dokumentasi pribadi dan belum disebarkan.
Ia akhirnya hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp 200.000 atas pelanggaran lalu lintas dan penyalahgunaan visa izin tinggal.
Akibat ulahnya, Bonnie Blue dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal, sehingga dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Sebelum meninggalkan Indonesia, ia sempat meremehkan hukum nasional dengan sesumbar bahwa ia “kaya dan punya pengacara bagus” serta menyebut denda yang dibayarkannya sangat murah.
Menanggapi pelecehan terhadap simbol kedaulatan negara, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengambil langkah tegas.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela dan Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa KBRI London telah melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” tegas pihak Kemlu, seperti dikutip dari Detik.
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol kehormatan dan identitas nasional yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.
Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum konkret atau pernyataan resmi dari pihak berwenang Inggris terkait laporan tersebut.
Parlemen Indonesia turut bersuara. DPR RI mendukung langkah KBRI dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap simbol negara dari tindakan pelecehan.
Sementara itu, di ranah maya, kemarahan warganet tak terbendung.
Seruan untuk melaporkan (report) akun media sosial Bonnie Blue menggema secara masif.
Pantauan terakhir pada Selasa (23/12/2025) menunjukkan bahwa akun Instagram @bonnieblue dan @onlybonnieblue sudah tidak dapat diakses alias menghilang, diduga akibat gelombang laporan dari pengguna internet Indonesia.
Rekam jejak Bonnie Blue memang penuh kontroversi.
Sebelum kasusnya di Indonesia, ia juga dilaporkan telah dilarang masuk ke Australia pada tahun lalu karena berencana membuat konten asusila dengan remaja berusia 18 tahun di negara tersebut.







