Makassar – Sejarah baru pemerintahan partisipatif kembali terukir di Kota Makassar.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham (MULIA), roda pemerintahan kini semakin kokoh hingga ke tingkat paling dasar masyarakat.

Momentum strategis ini ditandai dengan pelantikan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025–2030 se-Kota Makassar.

Ribuan perangkat sosial ini memadati Lapangan Karebosi, pada Senin (29/12/2025), dalam suasana yang khidmat dan penuh kekeluargaan.

Sebanyak 6.032 pejabat lingkungan yang terdiri dari 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW resmi dikukuhkan.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman.

Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan realisasi janji politik saat kampanye 2024 untuk mengembalikan hak demokrasi warga dalam memilih langsung ketua lingkungan mereka.

“Dengan pelantikan ini, janji politik saat kampanye diwujudkan. RT dan RW dipilih langsung oleh masyarakat di wilayahnya masing-masing. Ini memberi makna bahwa demokrasi benar-benar hidup di tengah warga Kota Makassar,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.

Wali Kota menekankan pesan krusial kepada seluruh pejabat yang baru dilantik.

Ia meminta agar seluruh Ketua RT dan RW menanggalkan atribut kelompok maupun preferensi politik masa lalu, termasuk sisa-sisa persaingan Pilkada.

“Mulai hari ini, saya tidak mau lagi mendengar ada si A orangnya si A, si B orangnya si B, atau si C orangnya si C. Hari ini seluruh Ketua RT dan RW adalah orang-orang yang bekerja untuk membantu Pemerintah Kota Makassar dalam proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya yang disambut riuh tepuk tangan.

Menurut Appi, RT dan RW adalah wajah pemerintah di tingkat paling dasar.

Mereka memiliki tugas rumah (PR) besar untuk menjadi jembatan aspirasi, bukan menjadi sumber masalah baru.

Segala tugas dan fungsi mereka telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

“RT dan RW adalah pelayan masyarakat. Mereka harus menjadi tempat warga menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan, lalu diteruskan kepada lurah dan camat. Jangan bersikap sebagai penguasa wilayah, melainkan pelayan yang mau turun langsung,” imbuhnya.

Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyoroti peran strategis RT/RW dalam menjaga kohesivitas sosial.

Menurutnya, keberhasilan program pemerintah sangat bergantung pada sinergi di akar rumput.

“Modal kebersamaan, saya yakin RT/RW mampu menjadi penggerak pelayanan yang responsif, menjaga kerukunan, serta mendorong lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera,” jelas Aliyah.

Pemerintah Kota Makassar juga berkomitmen memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para Ketua RT/RW, meskipun jabatan ini pada hakikatnya adalah jabatan sosial yang menuntut pengabdian dan keikhlasan.

Pelantikan akbar ini melengkapi rangkaian konsolidasi pemerintahan pasangan MULIA, setelah sebelumnya sukses menggelar pelantikan pejabat serentak pada tanggal 3 dan 8 Desember lalu.

Kini, dengan struktur yang lengkap hingga ke lorong-lorong, Makassar siap melangkah menjadi kota yang lebih inovatif, bermartabat, dan berakhlak mulia.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *