Nasional – Indonesia resmi memasuki era baru dalam sejarah penegakan hukum nasional.
Tepat pada hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Momentum ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah bercokol selama berpuluh-puluh tahun.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut penerapan regulasi anyar ini dengan penuh haru dan sukacita.
Menurutnya, ini adalah buah manis dari perjuangan panjang bangsa Indonesia selama 29 tahun pasca-reformasi untuk memiliki sistem hukum yang mandiri dan berkeadilan.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026), seperti dikutip dari Detik.
Sebagai informasi, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sebelumnya telah disahkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi selama tiga tahun.
Sementara itu, landasan hukum acaranya, yakni UU KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025), disahkan oleh DPR pada November 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.
Sesuai desain awal, kedua undang-undang ini dirancang untuk berlaku efektif secara bersamaan pada tanggal hari ini.
Kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan “duet” undang-undang ini juga telah dimatangkan.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pemerintah tidak membiarkan aparat penegak hukum bekerja tanpa panduan teknis.
Pihaknya telah merampungkan enam peraturan pelaksana, terdiri dari tiga peraturan untuk KUHP dan tiga peraturan untuk KUHAP.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa aturan turunan tersebut mencakup aspek-aspek krusial dalam sistem peradilan modern, termasuk mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi yang telah diharmonisasi.
“Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” tegas Eddy.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya juga telah memastikan bahwa penandatanganan UU KUHAP oleh Presiden Prabowo dilakukan untuk mengejar target pemberlakuan serentak di awal tahun 2026 ini, menyempurnakan transformasi hukum pidana di tanah air.





