Nasional – Kabar gembira bagi masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan moda transportasi udara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstimulus pergerakan ekonomi nasional di momen Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN yang biasanya dibebankan kepada penumpang.
Insentif ini mencakup dua komponen biaya utama, yakni tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” bunyi kutipan Pasal 2 PMK Nomor 4 Tahun 2026 tersebut, seperti dikutip dari Kumparan.
Namun, calon pemudik harus cermat memperhatikan periode berlakunya insentif ini agar tidak kecele. Diskon pajak ini hanya berlaku jika memenuhi dua syarat waktu sekaligus:
– Periode Pembelian Tiket: Transaksi dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026.
– Periode Penerbangan: Jadwal terbang harus berada dalam rentang tanggal 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
Jika pembelian atau penerbangan dilakukan di luar tanggal tersebut, maka tarif PPN normal tetap berlaku.
Selain itu, insentif ini tidak berlaku untuk layanan tambahan seperti bagasi ekstra (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection), serta tidak berlaku untuk kelas bisnis atau first class.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa stimulus Lebaran kali ini jauh lebih agresif dibandingkan momen libur akhir tahun lalu.
“Kalau yang lalu di Natal kan 6 persen yang ditanggung, tetapi kalau yang kali ini (Lebaran 2026) full,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Kompas.
Pemerintah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 911 miliar untuk mendanai diskon transportasi selama periode Lebaran, yang mencakup moda udara, laut, dan darat.
Khusus untuk angkutan udara, diskon ini ditargetkan dapat dinikmati oleh sekitar 3,3 juta penumpang.
Selain tiket pesawat, pemerintah juga menebar diskon untuk moda transportasi lain:
– Kereta Api: Diskon 30% untuk periode perjalanan 14-29 Maret 2026, menargetkan 1,2 juta penumpang.
– Kapal Laut: Diskon 30% dari tarif dasar untuk periode 11 Maret – 5 April 2026, bagi 445 ribu penumpang.
– Penyeberangan ASDP: Diskon 100% biaya jasa pelabuhan pada 12-31 Maret 2026.
Maskapai penerbangan diwajibkan untuk melaporkan rincian transaksi PPN DTP ini kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026.
Jika terlambat atau terjadi kendala sistem, batas akhir pelaporan manual diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Jika lalai, fasilitas PPN DTP bisa dinyatakan gugur.






