Makassar – Pemerintah Kota Makassar membantah tegas informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar per tahun.

Pemkot menilai narasi tersebut menyesatkan karena tidak disertai penjelasan utuh terkait struktur dan peruntukan anggaran dalam dokumen resmi pemerintah.

Informasi yang viral melalui sejumlah akun media sosial disebut telah memelintir data resmi tanpa konteks yang jelas, sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait pengelolaan anggaran daerah.

Salah satu narasi yang ramai diperbincangkan bertajuk “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun”. Informasi tersebut dinilai provokatif karena disajikan tanpa penjabaran sumber data yang lengkap maupun klarifikasi dari pihak berwenang.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen resmi pemerintah, khususnya Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” ujar Fitrah, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, anggaran yang beredar di media sosial bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, mulai dari jamuan tamu, audiensi, rapat, hingga kegiatan resmi yang melibatkan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa.

“Penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tegasnya.

Fitrah menjelaskan, alokasi anggaran yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar Rp6 miliar. Namun angka tersebut tidak hanya mencakup konsumsi makan dan minum, melainkan juga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dapur, konsumsi rapat, hingga belanja jasa tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, dan pelayanan umum lainnya.

“Yang beredar di media sosial hanya potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, lalu ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, turut meluruskan bahwa kode rekening yang tersebar di media sosial merupakan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.

“Kode rekening yang beredar itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” kata Firnandar.

Ia menegaskan, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi pemerintah berskala besar, termasuk audiensi, rapat, dan kegiatan pemerintahan lainnya.

“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan resmi pemerintahan, bukan konsumsi pribadi Wali Kota,” tegasnya.

Firnandar menambahkan, realisasi penggunaan anggaran bersifat dinamis dan bergantung pada kebutuhan kegiatan pemerintahan selama satu tahun anggaran berjalan.

“Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial serta memastikan validitas data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi.

Ke depan, Pemkot Makassar juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur lebih rinci terkait standar pembiayaan makan dan minum agar pelaksanaannya lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, disebut dikenal sebagai sosok yang berhati-hati dalam penggunaan anggaran daerah.

Ia dinilai mengedepankan efisiensi serta memastikan setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesehariannya, Appi juga dikenal sederhana dan tidak berlebihan dalam menggunakan fasilitas jabatan, termasuk tidak menuntut pengadaan kendaraan dinas baru selama kendaraan lama masih layak digunakan.

Sikap tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa isu anggaran makan dan minum Wali Kota Rp10 miliar yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta

sebenarnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *