PALOPO – Setiap dini hari, Nenek Sutinah memulai aktivitasnya dengan menyiapkan nasi kuning untuk dijual di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo. Dari hasil usahanya yang dijalani bertahun-tahun, ia bersama enam anggota keluarganya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp112 juta untuk mewujudkan impian beribadah umroh ke Tanah Suci.

Namun, harapan tersebut kini sirna. Dana yang telah dikumpulkan dengan susah payah itu diduga hilang setelah mereka mengikuti program umroh subsidi yang ditawarkan oleh Putriana Hamda Dakka atau yang dikenal sebagai Putri Dakka.

Kondisi tersebut menjadi beban tersendiri bagi Sutinah, terutama saat harus menjawab pertanyaan cucunya, Daffa Gassal (7), seorang penyandang tunanetra yang kerap menanyakan kapan mereka akan berangkat ke Mekkah.

‘Uang puluhan juta itu hasil keringat saya jualan nasi kuning bertahun-tahun. Saya cuma mau uang saya kembali di masa tua ini,’ ujar Sutinah dengan mata berkaca-kaca.

Sutinah merupakan satu dari 59 korban yang hingga kini belum menerima pengembalian dana. Berdasarkan laporan yang masuk, terdapat 69 orang yang mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, baru 10 orang yang disebut telah menerima pengembalian dana secara bertahap.

Kasus ini telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan sejak September 2025 dan saat ini berada pada tahap penyidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama terkait perkara tersebut. Namun hingga kini, para korban menilai belum ada perkembangan signifikan.

Saat dikonfirmasi, Kanit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Abdul Kadir, belum memberikan tanggapan. Kuasa hukum Putri Dakka juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, menilai alat bukti yang ada sudah cukup untuk meningkatkan status perkara. Menurutnya, dana para calon jemaah masuk ke rekening Putri Dakka dan dua orang adminnya, yakni Dahliana Sudarmin dan Putri Apriani, dalam periode Agustus hingga Oktober 2024.

Periode tersebut bertepatan dengan masa kampanye Pemilihan Wali Kota Palopo, saat Putri Dakka maju sebagai calon wali kota.

Ardianto juga menyoroti bahwa Putri Dakka sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang memiliki kemiripan pada awal 2026. Namun, proses hukum tersebut dihentikan setelah adanya klaim penyelesaian atau pelunasan kepada pihak terkait.

Pihak korban mendesak penyidik segera menggelar perkara guna menentukan status hukum para pihak yang terlibat. Dalam waktu dekat, dijadwalkan pertemuan antara korban dan pihak Putri Dakka untuk membahas mekanisme pengembalian dana. Apabila tidak tercapai kesepakatan, korban berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga melaporkannya ke DPP Partai NasDem.

Di sisi lain, Putri Dakka masih aktif di media sosial dan beberapa kali menyatakan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.

Bagi Nenek Sutinah, polemik hukum maupun politik bukanlah hal utama. Ia hanya berharap uang hasil jerih payahnya dapat kembali, sehingga impian beribadah ke Tanah Suci bersama keluarganya tidak sepenuhnya hilang, dan ia tidak lagi kesulitan menjawab pertanyaan sang cucu tentang keberangkatan ke Mekkah.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *