Nasional – Langkah hukum yang lebih konkret kini tengah disiapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menyikapi eskalasi fenomena penyimpangan seksual di Tanah Air.
Saat ini, MUI sedang merampungkan penyusunan Naskah Akademik sekaligus Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memuat aturan pemidanaan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Rencana regulasi tersebut didorong secara serius agar dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Perkembangan inisiatif ini diungkapkan secara langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, melalui sambungan telepon di Jakarta pada Minggu (28/06/2026).
Menurut M Cholil Nafis, wacana pembuatan landasan hukum ini mencuat lantaran pendekatan persuasif yang mengandalkan imbauan moral dirasa sudah tidak lagi efektif.
Ia menyoroti adanya pergeseran sikap di tengah masyarakat, di mana kelompok penyimpang seksual yang dulunya cenderung menutupi identitasnya, kini justru semakin terang-terangan dan berani menunjukkan eksistensi di ruang publik.
Bahkan, kerap terjadi ironi ketika pihak yang mencoba menegur justru mendapatkan stigma negatif dan dilabeli sebagai kelompok intoleran.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ungkap Cholil menggarisbawahi komitmen lembaganya.
Lebih lanjut, ia memberikan klarifikasi terkait batasan operasional dari regulasi yang sedang digodok tersebut.
Undang-undang ini dirancang bukan untuk mempidanakan “orientasi seksual” seseorang yang wujudnya masih sebatas lintasan pikiran, melainkan murni berfokus pada penindakan terhadap pelaku tindak penyimpangan secara fisik, serta pihak-pihak yang secara aktif mengampanyekan gerakan tersebut ke publik.
Inisiatif pemidanaan ini sejatinya berpijak kokoh pada pandangan hukum keagamaan yang telah lama diterbitkan, yakni Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.
Ketetapan tersebut secara eksplisit mengategorikan hubungan intim sesama jenis sebagai bentuk kejahatan kriminal atau jarimah.
Cholil merinci tiga landasan utama pelarangan tersebut: tindakan itu dinilai merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, memutus rantai reproduksi manusia, serta menjadi pemicu penyebaran penyakit mematikan yang belum ditemukan obatnya seperti HIV dan AIDS.
Mengenai mekanisme sanksi yang diwacanakan, draf tersebut memuat opsi ancaman hukuman pidana hingga ta’zir—hukuman yang porsinya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim untuk memberikan efek jera.
Aturan ini diklaim dapat menjerat mereka yang mempertontonkan aksi bermesraan sesama jenis di ranah publik.
Menepis keraguan publik soal keampuhan undang-undang ini nantinya, Cholil menganalogikannya dengan regulasi pemberantasan korupsi atau penyalahgunaan narkotika.
Kendati hukum tertulis tidak mungkin memusnahkan tindak kejahatan secara seratus persen, eksistensinya sangat krusial sebagai pagar pembatas untuk mencegah terjadinya normalisasi atas sebuah pelanggaran.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” tegas tokoh yang juga memimpin Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut.
Melalui penerapan prinsip hukum al-mawani’ wa al-zajir yang bersifat preventif dan memberikan efek jera, regulasi yang drafnya segera diserahkan ke parlemen ini diharapkan mampu menjadi rem sosial.
Sanksi hukum diproyeksikan bisa mengurungkan niat para pelaku untuk bertindak lebih jauh, sekaligus menata kembali pranata sosial agar berjalan lurus sesuai dengan fitrah kemanusiaan.






