Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sumber dana hadiah dalam penyelenggaraan berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
MUI menegaskan, penyelenggaraan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, persoalan muncul apabila seluruh peserta dipungut biaya pendaftaran, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan digunakan sebagai sumber hadiah bagi pemenang.
Skema tersebut dinilai mengandung unsur qimar atau perjudian.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengatakan, kegiatan perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan merupakan aktivitas positif karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan sekaligus memperkuat kebersamaan masyarakat.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” kata Abdul Muiz Ali seperti dikutip dari MUI Digital, Jumat (07/08/2026).
Kendati demikian, ia memberikan catatan terhadap mekanisme pendanaan hadiah.
Panitia, menurutnya, tidak diperbolehkan mengambil uang dari seluruh peserta untuk kemudian menjadikannya sebagai bagian dari hadiah yang diperebutkan.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Dalam penjelasan lanjutan yang diterbitkan MUI pada Senin (10/08/2026), ditegaskan bahwa persoalannya bukan semata-mata karena panitia memungut biaya pendaftaran, tetapi terletak pada bagaimana uang tersebut digunakan.
Apabila seluruh peserta membayar sejumlah uang lalu dana itu dikumpulkan untuk menjadi hadiah bagi pemenang, setiap peserta berada dalam dua kemungkinan, yakni memperoleh keuntungan ketika menang atau kehilangan uang ketika kalah.
Kondisi tersebut yang dinilai mengandung karakter perjudian.
Sebaliknya, biaya pendaftaran masih dapat dipungut apabila digunakan untuk kebutuhan riil penyelenggaraan lomba dan dipisahkan dari dana hadiah.
Dalam skema tersebut, hadiah dapat berasal dari sponsor, donatur, kas panitia, pemerintah desa, maupun pihak ketiga yang tidak ikut mempertaruhkan dana dalam perlombaan.
Artinya, lomba dengan biaya pendaftaran tidak otomatis masuk kategori judi.
Hal yang menjadi pembeda adalah apakah uang para peserta kembali diperebutkan sebagai hadiah atau digunakan murni untuk kebutuhan operasional kegiatan.
Penjelasan MUI tersebut sejalan dengan pembahasan Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Kediri pada 1999.
Forum tersebut memutuskan, pungutan uang pendaftaran yang kemudian digunakan sebagai hadiah termasuk judi, sedangkan biaya pendaftaran yang tidak digunakan sebagai hadiah tidak masuk kategori tersebut.
Dalam keputusan itu, penyelenggara lomba juga disarankan memisahkan uang pendaftaran dari hadiah serta mencari sumber hadiah lain, seperti sponsor.
Dengan demikian, panitia berbagai perlombaan menjelang peringatan HUT ke-81 RI perlu memastikan sejak awal adanya pemisahan yang jelas antara biaya operasional dan dana hadiah.
MUI menyarankan hadiah lomba berasal dari sumber di luar setoran peserta agar kegiatan yang bertujuan memeriahkan kemerdekaan dan mempererat kebersamaan masyarakat tidak mengandung unsur perjudian.






