Nasional – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan paling lambat melalui rapat paripurna pada Desember 2026.
Sejumlah tahapan masih harus dilewati, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah hingga persetujuan DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan waktu efektif masa sidang yang tersedia hingga akhir tahun, setelah memperhitungkan masa reses, sekitar delapan minggu.
“Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Parlementaria DPR pada Selasa (25/08/2026).
Tahapan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan pengesahan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat kedua.
Komisi III menargetkan seluruh rangkaian itu selesai paling lambat Desember 2026.
Target tersebut juga dikonfirmasi ANTARA pada hari yang sama.
Habiburokhman mengatakan pembahasan terus dipercepat dengan mempertimbangkan kalender masa sidang DPR yang tersisa pada 2026.
Sebelum memasuki tahapan berikutnya, Komisi III telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menghimpun pandangan publik.
Berdasarkan data DPR, hingga Selasa (25/08/2026), Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Kalangan yang dilibatkan antara lain akademisi, pakar hukum pidana, organisasi advokat, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta kelompok masyarakat lainnya.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Komisi III masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui konsep atau pandangan secara tertulis.
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan mengenai RUU Perampasan Aset telah terpetakan.
Menurutnya, dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut cukup besar, tetapi terdapat pula tuntutan agar ketentuannya dirumuskan secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Meski ditargetkan selesai tahun ini, sejumlah materi dalam RUU Perampasan Aset masih menjadi bahan pembahasan.
Salah satu isu utama adalah penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau mekanisme perampasan aset tanpa harus bergantung pada putusan pemidanaan terhadap seseorang.
Dalam pembahasan di DPR, mekanisme tersebut dipertimbangkan antara lain untuk kondisi ketika pihak yang berkaitan dengan aset meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana.
Namun penerapannya dinilai tetap membutuhkan kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Persoalan lain yang dibahas adalah pembuktian terbalik.
DPR menilai mekanisme tersebut perlu dirumuskan dengan batas yang jelas agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang semata-mata berdasarkan dugaan.
Diperlukan bukti awal sebelum pihak yang menguasai atau memiliki harta diminta menjelaskan asal-usul aset tersebut.
Mekanismenya juga harus tetap ditempatkan dalam prinsip due process of law.
Komisi III juga membahas perlindungan pihak ketiga.
Anggota Komisi III Endang Agustina sebelumnya mengingatkan agar aturan perampasan aset tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap orang yang memperoleh atau menguasai harta secara sah.
Perhatian lainnya menyangkut tata kelola aset setelah dirampas dan pembagian kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari tahap penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset.
RUU Perampasan Aset saat ini tercatat sebagai salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Badan Legislasi DPR, RUU tersebut berada pada nomor urut 6 dan berstatus sebagai usul inisiatif DPR.
Penyusunannya ditangani Komisi III.
Status itu sempat menjadi perhatian setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung pada Juli 2026 membantah informasi tersebut.
Menurut dia, tidak pernah ada keputusan rapat paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar prioritas tahun ini.
Kementerian Hukum juga mencatat RUU Perampasan Aset telah disepakati masuk dalam daftar prioritas legislasi.
Pemerintah, DPR dan DPD sebelumnya menyepakati RUU tersebut menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025 dan dilanjutkan dalam prioritas 2026 apabila belum selesai.
Gagasan pembentukan regulasi khusus mengenai perampasan aset bukan isu baru.
Dalam catatan DPR, kajian awal mengenai RUU Perampasan Aset telah dilakukan PPATK dan pemerintah pada periode 2008–2012, tetapi proses pembentukannya belum berhasil dituntaskan pada periode-periode sebelumnya.
Momentum legislasi kembali menguat ketika pada September 2025 RUU tersebut dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
Komisi III kemudian mulai membahas penyusunan naskah akademik dan draf RUU pada Januari 2026.
Sejak Maret hingga pertengahan 2026, pembahasan diperluas melalui berbagai RDPU untuk menggali pandangan mengenai konstruksi hukum perampasan aset.
PPATK dalam dokumen perencanaan strategisnya menyebut keberadaan RUU tersebut dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme merampas aset yang berasal dari tindak pidana maupun aset yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Regulasi tersebut juga dipandang berkaitan dengan upaya pemulihan aset atau asset recovery.
RUU ini juga diarahkan untuk menjawab situasi ketika mekanisme pidana konvensional menghadapi hambatan, misalnya karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
Namun, DPR menilai penguatan kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan harus dibarengi pagar hukum yang kuat.
Standar pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, dan sistem pengawasan menjadi isu yang masih harus dipastikan sebelum RUU tersebut disahkan.
Dengan target Desember 2026, Komisi III kini memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan proses yang tersisa bersama pemerintah sebelum RUU dapat dibawa ke rapat paripurna.














