Luwu – Aparat gabungan mengamankan tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (1/9/2026).
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, TNI, Satpol PP, serta unsur Pemerintah Kabupaten Luwu dan Pemerintah Kecamatan Bajo Barat.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan larangan, koordinasi lintas instansi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga pendekatan kepada tokoh masyarakat dan warga yang terlibat dalam aktivitas pertambangan.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Bajo.
Dalam arahannya, Kapolres Luwu menekankan agar seluruh personel bertindak profesional, proporsional, dan mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Dari hasil operasi, petugas menemukan tiga unit alat berat di wilayah Desa Marinding.
Satu unit excavator merek Hitachi ditemukan disembunyikan di area perkebunan warga, sementara dua unit excavator lainnya berjenis Caterpillar (CAT) ditemukan di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.
Selain alat berat, aparat juga mengamankan delapan unit mesin alkon yang ditemukan di Desa Tumbubara, Desa Marinding, dan Desa Saronda.
Petugas turut menemukan satu unit talang atau alat penyaring material tambang yang kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Polri bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami telah mengamankan tiga unit alat berat, delapan unit mesin alkon, dan satu unit talang yang ditemukan di sejumlah lokasi. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” kata AKBP Andrias.
Menurutnya, penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah potensi konflik maupun gangguan keamanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mendorong warga yang ingin mengelola pertambangan rakyat agar menempuh proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan untuk mencari penghasilan justru menimbulkan persoalan hukum,” kata Kapolres Luwu.
“Jika ingin melakukan pertambangan rakyat, tempuhlah proses perizinan secara legal dan penuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Polres Luwu bersama pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas PETI guna mencegah praktik tambang ilegal kembali beroperasi.
Penertiban yang berlangsung aman dan kondusif tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan aktivitas pertambangan yang tertib, legal, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Luwu.





