Presiden Prabowo mempertimbangkan mengembalikan kewenangan rekrutmen guru ke pemerintah pusat demi meningkatkan objektivitas dan kualitas pendidikan nasional.

Pendidikan – Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan mengembalikan kewenangan pengangkatan guru ke pemerintah pusat sebagai bagian dari pembenahan sistem pendidikan nasional.

Salah satu pertimbangannya adalah memastikan proses rekrutmen lebih berbasis kompetensi, kebutuhan sekolah, dan standar kualitas.

Wacana itu disampaikan Prabowo dalam program Presiden Prabowo Menjawab yang berlangsung di Hambalang, Jawa Barat, dan dikutip pada Rabu (16/09/2026).

“Ya, seluruh sistem pendidikan itu harus diperbaiki. Mulai dari rekrutmen guru yang paling utama,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, desentralisasi memiliki tujuan baik dalam semangat demokratisasi.

Namun, ia mempertanyakan apakah sistem pengangkatan guru yang melibatkan pemerintah daerah dapat selalu menjamin objektivitas dan kualitas tenaga pendidik.

Prabowo menyinggung risiko pengangkatan tenaga pendidik karena kedekatan personal ataupun kepentingan politik daerah.

Karena itu, pemerintah mempertimbangkan sistem yang dinilai dapat membuat proses seleksi lebih terukur.

Sumber resmi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur, Kemendikdasmen, pada Kamis (17/09/2026) juga mencatat pemerintah sedang mengkaji sejumlah pilihan untuk membenahi perekrutan guru.

Pilihannya antara lain mengembalikan kewenangan pengangkatan guru kepada pemerintah pusat atau menerapkan ujian kompetensi yang lebih ketat sebelum seseorang ditetapkan sebagai guru.

Dengan demikian, rencana tersebut belum menjadi keputusan final ataupun mekanisme rekrutmen baru yang telah berlaku.

Pemerintah masih membahas model yang akan digunakan.

Dalam sistem yang berjalan, pengadaan guru ASN pada instansi daerah tidak sepenuhnya dilakukan pemerintah daerah secara mandiri.

Dokumen Kementerian PANRB antara lain mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah, sementara proses seleksi ASN menggunakan sistem nasional yang dikelola melalui SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, pemerintah daerah masih memiliki peran besar dalam memetakan serta mengusulkan kebutuhan formasi guru.

Kemendikdasmen mencatat pemerintah daerah yang ingin mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional guru harus memperoleh persetujuan kebutuhan dari Kementerian PANRB.

Data Kemendikdasmen per 10 April 2026 menunjukkan 374 pemerintah kabupaten/kota dan 29 pemerintah provinsi telah memperoleh persetujuan tersebut.

Dokumen resmi Kemendikdasmen juga menunjukkan pemerintah daerah melakukan pemetaan kelebihan dan kekurangan guru pada sekolah yang menjadi kewenangannya.

Pemetaan itu kemudian menjadi dasar penataan dan pemenuhan kebutuhan guru.

Artinya, wacana yang disampaikan Prabowo lebih mengarah pada penataan kembali pembagian kewenangan dan kendali pengangkatan guru, bukan berarti selama ini pemerintah pusat sama sekali tidak terlibat dalam proses rekrutmen.

Persoalan kebutuhan guru menjadi salah satu tantangan pemerintah.

Kemendikdasmen mencatat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun setiap tahun.

Untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga pendidik, kementerian telah mengusulkan pengangkatan 498 ribu calon guru ASN kepada Kementerian PANRB.

Rekrutmen tersebut, menurut Kemendikdasmen, dirancang dengan mengedepankan kompetensi dan meritokrasi.

Pemerintah juga tengah memperkuat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seleksi PPG Calon Guru 2026 dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi, tes substantif hingga wawancara untuk memastikan kompetensi akademik dan karakter calon pendidik.

Prabowo juga membuka kemungkinan menjalankan program percepatan untuk sekolah yang kekurangan tenaga pendidik berkualitas.

Ia menyebut pemerintah dapat merekrut lulusan terbaik dari berbagai fakultas untuk diterjunkan sementara sebagai guru di sekolah-sekolah yang dinilai paling membutuhkan.

Salah satu skenario yang disebut adalah merekrut sekitar 30 ribu sarjana pada tahap awal, terutama untuk membantu sekolah dasar di daerah tertinggal.

Selain perekrutan, Prabowo menyebut peningkatan kemampuan guru melalui pelatihan dan digitalisasi kelas tetap diperlukan.

Namun, menurutnya, teknologi tidak dapat menggantikan peran guru dalam proses pendidikan.

Wacana pengembalian kewenangan rekrutmen guru ke pusat perlu dibedakan dengan kebijakan lain yang sebelumnya diumumkan pemerintah mengenai status kepegawaian guru PPPK.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (18/08/2026) mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan itu berhubungan dengan status dan tata kelola kepegawaian PPPK guru.

Sementara pembahasan terbaru Prabowo memiliki cakupan yang lebih luas, yakni sistem rekrutmen dan pengangkatan guru.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *