Kriminal – Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda berinisial HM (19) mengalami luka serius hingga sempat tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Salah satu pelaku berinisial AP (22) berhasil diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi pada Kamis (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Veteran, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) di Jalan Lingkar Palopo.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya berhasil kami amankan di Jalan Veteran,” kata IPTU Ridwan Parintak.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui turut melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan.
Pengakuan tersebut memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam proses penyelidikan.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban.
“Tim masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP telah dibawa ke Mako Polres Palopo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.









