Pemerintah resmi mempertahankan harga BBM subsidi dan kompensasi hingga akhir 2026 meski harga minyak dunia fluktuatif. Simak kebijakan terbaru terkait distribusinya.

Nasional – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi tetap dipertahankan hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut tetap dijalankan meski pergerakan harga minyak dunia masih dibayangi ketidakpastian geopolitik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tekanan harga energi global sejauh ini masih dapat diredam melalui bantalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini sampai akhir tahun kita masih bisa pertahankan, tidak ada perubahan kenaikan harga, terutama BBM bersubsidi,” kata Airlangga dalam ANTARA Business Forum 2026 di Jakarta, Rabu (23/09/2026).

Airlangga menjelaskan pemerintah terus memantau harga minyak dunia.

Menurut dia, harga pembelian pemerintah untuk BBM nonsubsidi saat ini berada di kisaran 90 dolar AS per barel ketika harga minyak masih berada di bawah 100 dolar AS per barel.

Kepastian tersebut mempertegas keputusan pemerintah yang sebelumnya diumumkan pada Maret dan April 2026.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah bersama Pertamina memutuskan tidak menaikkan harga Pertalite dan Biosolar hingga 31 Desember 2026.

Saat keputusan dibuat, pemerintah menggunakan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) rata-rata maksimal 97 dolar AS per barel selama setahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga kembali menyatakan pemerintah menahan harga BBM yang mendapat dukungan negara meski harga minyak internasional berfluktuasi.

“Untuk harga subsidi, berapa pun harganya di dunia, tidak akan kita naikkan,” kata Bahlil, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM pada Selasa (15/09/2026).

Bahlil mengatakan ketidakpastian pasar energi dipengaruhi konflik geopolitik yang membuat harga minyak dan pasokan global sulit diprediksi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Indonesia karena kebutuhan BBM nasional masih lebih besar dibandingkan produksi minyak domestik.

Menurut data yang disampaikan Bahlil, kebutuhan BBM Indonesia sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi minyak atau lifting berada di kisaran 600 ribu hingga 610 ribu barel per hari.

Selisih kebutuhan tersebut membuat Indonesia masih bergantung pada pasokan dari luar negeri.

Kebijakan menahan harga energi membuat APBN berperan sebagai peredam agar kenaikan biaya energi dunia tidak seluruhnya diteruskan kepada konsumen.

Kementerian Keuangan mencatat kondisi APBN hingga akhir Agustus 2026 masih dalam jalur yang ditetapkan.

Pendapatan negara mencapai Rp2.055,6 triliun, sementara belanja sekitar Rp2.295 triliun.

Defisit tercatat Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap produk domestik bruto.

Kementerian Keuangan menyebut subsidi dan kompensasi menjadi salah satu instrumen APBN untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah juga menggunakan mekanisme tersebut untuk menahan dampak volatilitas harga energi terhadap harga yang dibayar konsumen.

Dalam tata kelola BBM, BPH Migas membedakan Biosolar sebagai BBM subsidi dan Pertalite sebagai BBM kompensasi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Namun, keduanya masuk dalam kebijakan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga sekaligus mengendalikan penyalurannya.

Di tengah kepastian harga, pemerintah masih membahas perbaikan mekanisme distribusi Pertalite dan Biosolar agar lebih tepat sasaran.

Bahlil mengatakan Kementerian ESDM sedang memformulasikan aturan pembatasan distribusi.

Pemerintah ingin memastikan BBM yang mendapat subsidi maupun kompensasi negara lebih banyak digunakan kelompok masyarakat yang memang berhak.

“Ya, memang kami lagi ada memformulasikan aturannya,” kata Bahlil seusai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (16/09/2026).

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara final kriteria baru penerima maupun tanggal penerapan aturan pembatasan tersebut.

Sementara itu, BPH Migas telah memperkuat pengawasan melalui pengendalian QR Code, penggunaan surat rekomendasi bagi konsumen tertentu, serta pengawasan langsung di lapangan.

BPH Migas menyebut langkah tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan volume BBM subsidi diterima konsumen yang berhak.

Penggunaan teknologi juga terus diperluas.

Sistem Subsidi Tepat antara lain menggunakan QR Code untuk pembelian Biosolar, sementara pendaftaran Pertalite diwajibkan bagi kendaraan roda empat pada wilayah yang telah menerapkan skema tersebut.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah hingga akhir 2026 berjalan melalui dua jalur: mempertahankan harga BBM yang mendapat dukungan negara sekaligus memperketat pengawasan penerimanya.

Perubahan lebih lanjut mengenai kriteria pengguna Pertalite dan Biosolar masih menunggu aturan yang sedang diformulasikan pemerintah.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *