Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua terduga berinisial MB (19) dan MR (20), yang merupakan warga Kabupaten Pangkep, diringkus pada Sabtu malam (13/4/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Lenny Sefyanda, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua pelaku ditangkap saat mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan dengan menggunakan senter handphone,” ungkapnya, Selasa (16/4/2024).
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gelagat kedua pemuda tersebut. Saat dihampiri, mereka panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan petunjuk berupa peta dan gambar di handphone mereka. Setelah ditelusuri, ditemukan bungkusan berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram yang dibalut lakban merah.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram,” jelasnya.
Kepada petugas, para pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam seharga Rp150.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba dan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” tegasnya.(*)