MASAMBA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara lakukan pengawasan temuan 2 oknum Kepala Desa yang diduga tidak netral oleh jajaran pengawas saat melakukan pengawasan kampanye. Kedua kepala desa tersebut dilaporkan karena terindikasi melanggar aturan netralitas yang harus dijaga oleh aparatur pemerintah desa dalam proses pemilihan, Rabu (9/10/2024).

Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Luwu Utara. Tim Gakkumdu akan meneliti lebih lanjut bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan untuk memastikan apakah benar kedua oknum kepala desa tersebut melakukan tindakan yang melanggar aturan netralitas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Utara, Supriadi, menyampaikan bahwa proses ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan dua kepala desa ini, dan Bawaslu bersama Gakkumdu sedang melakukan penyelidikan mendalam. Setiap bukti yang ada akan diperiksa dengan seksama agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Supriadi.

Supriadi juga menekankan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk pelanggaran netralitas oleh aparatur desa. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan proses pemilihan berjalan secara adil dan tanpa intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan politik.

Bawaslu berharap agar seluruh aparatur pemerintah desa di Luwu Utara dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, serta mengingatkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya pemilihan guna mewujudkan pemilu yang bersih dan jujur.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *