Lutra – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa setiap anak yang baru lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Hal ini ia sampaikan saat menyerahkan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Nomor BPJS di Puskesmas Cendana Putih, Kecamatan Mappedeceng, Senin (10/2/2025).

Menurut Kasrum, warga yang baru melahirkan akan langsung diproses dokumen kependudukannya sehingga saat keluar dari rumah sakit atau puskesmas, mereka sudah memiliki Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KIA, serta BPJS Kesehatan.

“Jadi warga yang baru melahirkan langsung diproses dokumen kependudukannya, dan begitu keluar, mereka sudah membawa KK, Akta Lahir, KIA, serta nomor BPJS,” ujar Kasrum.

Ia berharap tidak ada lagi anak yang baru lahir tetapi tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Untuk mempermudah prosesnya, pihak puskesmas dan layanan kesehatan telah difasilitasi dengan sistem pendaftaran daring.

“Cukup kirim data-data di link yang sudah disiapkan, langsung diproses,” jelasnya.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bertujuan memastikan setiap bayi yang lahir di fasilitas kesehatan di Luwu Utara mendapatkan dokumen kependudukan secara otomatis.

Penyerahan dokumen kependudukan ini dilakukan di sela-sela acara Launching Pemeriksaan Gratis dan dihadiri oleh Plt Kadis Kesehatan, Camat Mappedeceng, Danramil, Kapolsek, serta Kepala BPJS.(*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *