Luwu – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Kurniah Patahudding, mengikuti rapat Sosialisasi Implementasi Posyandu Era Baru dengan pelayanan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari Lounge Kantor Bupati Luwu, Kamis (12/06/2025).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Regulasi tersebut mengatur transformasi layanan Posyandu di desa dan kelurahan agar mencakup enam bidang SPM, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Sekretariat Umum Tim Pembina Posyandu yang juga merupakan pejabat pada Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada tata kelola kelembagaan Posyandu.

Tujuan utama sosialisasi ini adalah menyatukan pemahaman tentang transformasi Posyandu dengan pelayanan enam bidang SPM, serta memperkuat sistem pembinaan Posyandu di setiap level pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniah Patahudding menegaskan bahwa Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung kepala desa dan lurah, terutama dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, dan peningkatan layanan publik di tingkat desa dan kelurahan.

“Diharapkan Tim Pembina Posyandu yang telah terbentuk di Kabupaten Luwu dapat semakin optimal sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pengurus Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Camat Belopa Irwan Ridwan, Camat Belopa Utara A. Mukti Amir, Sekretaris Camat Bajo, serta para kepala desa dan bidan desa di wilayah Kabupaten Luwu.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *