
Lutra -Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi meluncurkan sistem pembayaran digital Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 melalui QRIS.
Peluncuran ini sekaligus menandai distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan dilangsungkan di Aula Lagaligo pada Selasa (17/06/2025).
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi layanan publik serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menegaskan bahwa PBB-P2 adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menyebut bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Ini adalah kewajiban tahunan bagi warga yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan. Pemerintah daerah harus bisa mengelola ini sebagai sumber penting PAD,” ujar Jumail.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Luwu Utara, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa penerapan QRIS bertujuan memudahkan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil, agar bisa membayar pajak secara praktis dan aman tanpa harus datang ke kantor bank.
“Sistem ini tidak hanya praktis, tapi juga aman karena tidak menggunakan uang tunai, sehingga potensi penyalahgunaan bisa ditekan,” kata Hadi.
Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp11.460.976.000, meningkat 18,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah objek pajak yang menjadi basis pemungutan.
Peluncuran sistem pembayaran digital PBB-P2 ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang terus didorong Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Luwu Utara.