Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A alias AC (47) ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sabtu sore (16/08/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu di saku celana pelaku.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah terduga di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan.

Di lokasi itu, petugas menemukan delapan sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dan masyarakat. Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” ujar IPTU Abdianto.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa terduga adalah residivis kasus narkotika yang berulang kali keluar masuk penjara.

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *