Nasional – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak Jumat (29/8/2025).

Dalam petitumnya, penggugat menilai Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024.

Subhan menyebut, Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.

Gugatan itu meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029.

Selain itu, Gibran dan KPU dituntut membayar ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun, ditambah Rp10 juta yang wajib disetorkan ke kas negara.

Tak berhenti di situ, Subhan juga menuntut adanya uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari apabila tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan meskipun ada upaya banding maupun kasasi.

Juru bicara II PN Jakpus, Sunoto, membenarkan adanya gugatan tersebut.

Menurutnya, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).

“Gugatan itu sudah terdaftar resmi dan akan segera masuk agenda persidangan,” jelas Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Profil pendidikan Gibran tercatat di laman KPU, yakni menamatkan SD di Surakarta, SMP di Surakarta, kemudian melanjutkan ke Orchid Park Secondary School di Singapura (2002–2004), serta UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).

Dua sekolah luar negeri tersebut oleh KPU dikategorikan setara dengan jenjang SMA.

Namun, penggugat menilai hal itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga keberadaan ijazah luar negeri dianggap tidak memenuhi syarat formal pencalonan wakil presiden.

Hingga berita ini disusun, pihak Sekretariat Wakil Presiden belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini diprediksi akan menyedot perhatian publik, mengingat nilai gugatan yang fantastis serta menyangkut legalitas jabatan seorang wakil presiden.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *