
Nasional – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan ini pada Kamis (04/09/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Nadiem menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli.
“Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menambahkan bahwa Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan 1,2 juta laptop dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Laptop itu ditujukan untuk sekolah-sekolah, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, pengadaan yang diarahkan ke sistem operasi Chrome OS dinilai bermasalah karena tidak sesuai kebutuhan dan sarat penyimpangan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan perangkat lunak yang nilainya Rp480 miliar.
Sebelum Nadiem, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi).
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga mengungkap bahwa Nadiem pernah menggelar rapat internal dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk mengarahkan agar Chrome OS digunakan dalam proyek tersebut, bahkan sebelum pengadaan resmi dimulai.
Pada pemeriksaan ketiganya, Nadiem datang ke Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Meski dicecar pertanyaan, ia hanya sempat berujar singkat, “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan program pendidikan berskala nasional.
Banyak pihak menilai proses hukum terhadap Nadiem akan menjadi ujian transparansi bagi aparat penegak hukum.