
Nasional – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperkenalkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui agenda BKN Menyapa yang diikuti oleh pengelola kepegawaian dari berbagai instansi pusat maupun daerah, Kepala BKN, Prof Zudan menyampaikan bahwa periode pengajuan kenaikan pangkat ASN kini tidak lagi terbatas enam kali dalam setahun.
Dengan aturan baru, usulan dapat diajukan setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.
“Perubahan ini merupakan bentuk penghargaan bagi pegawai ASN. Saya meminta seluruh pengelola kepegawaian agar tidak menunda hak pegawai dalam urusan kenaikan pangkat maupun pengurusan pensiun,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (09/09/2025).
Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2025 sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, proses usul kenaikan pangkat dapat berjalan lebih fleksibel sepanjang tahun.
Selain menyoroti periodisasi baru, Zudan juga mengingatkan pentingnya pemetaan ASN berdasarkan potensi dan kompetensi agar penempatan pegawai sesuai dengan keahliannya.
Untuk memperkuat langkah ini, BKN menggandeng ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG) melalui konsep Talent DNA yang fokus pada pengembangan kapasitas aparatur.
“Kita harus pastikan ASN ditempatkan sesuai bidang keahliannya. Jika sesuai kompetensi, kinerjanya akan lebih optimal dan pelayanan publik juga semakin berkualitas,” ujarnya.
Kesepahaman antara BKN dan Universitas Ary Ginanjar ditegaskan dalam penandatanganan kerja sama pada Jumat (29/08/2025).
Dalam acara tersebut, Zudan menekankan pentingnya transformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang hanya berpatokan pada latar belakang pendidikan formal.
Ary Ginanjar Agustian selaku pendiri ESQ menambahkan, pendekatan Talent DNA akan membantu birokrasi menempatkan ASN secara tepat.
“Kami berharap tidak ada lagi ASN yang salah posisi. Dengan pemetaan berbasis potensi, pegawai bisa mengabdi dengan penuh dedikasi sesuai bidang terbaiknya,” jelas Ary.
Menurut Ary, ASN merupakan jantung birokrasi sehingga peningkatan kualitas SDM aparatur berarti memperkuat fondasi bangsa.
Pihak ESQ dan UAG bahkan menyiapkan dukungan metodologi, teknologi, dan tenaga ahli tanpa membebani anggaran negara.
Sinergi antara BKN dan UAG diyakini akan menjadi tonggak penting dalam menyiapkan SDM unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.