Palopo – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku (TM) Kota Palopo kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk melakukan pembayaran rekening air tepat waktu. Batas akhir pembayaran ditetapkan setiap tanggal 25 setiap bulannya.

Dengan membayar sebelum jatuh tempo, pelanggan dapat terhindar dari denda keterlambatan.

Dalam keterangan resminya, Perumda TM Palopo menjelaskan bahwa denda keterlambatan diberlakukan secara bertahap. Untuk rekening air, pelanggan yang menunggak pada bulan pertama akan dikenakan denda sebesar Rp10.000, sedangkan pada bulan kedua meningkat menjadi Rp20.000.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pembayaran non air, yakni Rp10.000 pada bulan pertama dan Rp20.000 pada bulan kedua.

Lebih lanjut, manajemen Perumda TM Palopo menegaskan bahwa pelanggan yang menunggak selama satu bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan aliran air ke rumah pelanggan.

Langkah ini diambil untuk mendorong kedisiplinan pembayaran sehingga pelayanan air bersih tetap berjalan optimal.

Melalui imbauan ini, Perumda TM Palopo berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar rekening air tepat waktu demi keberlangsungan layanan dan kenyamanan bersama.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *