Luwu – Jajaran Polres Luwu bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Dalam waktu kurang dari 72 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Polres Luwu dan Polsek Bupon.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bupon, Hasbi Kasim. Pelaku berinisial DKM (25), warga Desa Buntu Batu, diamankan pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

“Kami menerima laporan pada 23 Mei 2025 dan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku diketahui hendak kabur. Berkat kerja sama tim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya,” ujar Hasbi.

Modus operandi pelaku tergolong licik. Ia masuk ke rumah korban bernama Wahid (52), yang tak lain adalah pamannya sendiri, melalui jendela samping.

Pelaku mencuri kunci dan BPKB sepeda motor Honda CRF warna putih hitam, lalu kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur motor tersebut. Motor hasil curian itu dijual melalui media sosial menggunakan akun palsu seharga Rp14 juta.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF, uang tunai Rp4 juta hasil penjualan, dan 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengapresiasi kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Unit Resmob dan Polsek Bupon.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas kejahatan jalanan,” tegasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *