Palopo – Kepastian politik akhirnya berpihak kepada Abdul Salam. Mahkamah Partai NasDem resmi memulihkan haknya sebagai kader sekaligus anggota DPRD Kota Palopo untuk periode 2024–2029. Dengan putusan tersebut, Abdul Salam tetap sah menjabat sebagai legislator dari Partai NasDem.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026 yang dibacakan Mahkamah Partai NasDem terkait sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam amar putusan poin empat, majelis hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Abdul Salam ke posisi semula pada Selasa (17/02/2026).
Artinya, Abdul Salam dipulihkan sepenuhnya sebagai anggota Partai NasDem dan tetap menjadi anggota DPRD Kota Palopo dari fraksi NasDem hingga akhir masa jabatan 2024–2029. Keputusan tersebut ditetapkan oleh lima hakim Mahkamah Partai NasDem. Salinan putusan juga telah disampaikan kepada KPU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo, dan DPRD Kota Palopo sebagai pihak terkait.
Bagi Abdul Salam, keputusan ini menjadi jawaban atas proses panjang yang ia jalani sejak awal tahun lalu. “Alhamdulillah, ini buah dari kesabaran dalam mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme partai,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Sebelumnya, Abdul Salam sempat diusulkan untuk PAW oleh Partai NasDem setelah dinilai memberikan dukungan kepada calon lain dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025. Namun, melalui mekanisme internal partai yang berlangsung hingga Selasa (17/02/2026) ini, Mahkamah Partai akhirnya memutuskan untuk memulihkan hak politiknya.
Dengan adanya putusan tersebut, polemik PAW yang sempat mengemuka kini dinyatakan selesai. Abdul Salam dipastikan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Palopo hingga 2029 mendatang.





