Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan ketat terhadap proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Rabu (11/9/2024).
Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin, S.H., M.H., beserta staf sekretariat.
Tujuan dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa dokumen perbaikan persyaratan calon telah diteliti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229.
Hasil penelitian KPU Kabupaten Luwu nantinya akan menentukan apakah persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Penelitian perbaikan administrasi dilakukan setelah sebelumnya, dalam tahapan penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Luwu, ditemukan beberapa dokumen persyaratan calon yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Masing-masing Liaison Officer (LO) kemudian menyerahkan dokumen perbaikan pada masa perbaikan yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Luwu pada tanggal 7-8 September 2024.
Asriani Baharuddin menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu akan terus melakukan pengawasan ketat pada setiap sub-tahapan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
“Kami melakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Asriani.
Tahapan penelitian perbaikan administrasi calon ini berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024, dan pengumuman hasil penelitian administrasi oleh KPU akan dilakukan pada 13-14 September 2024.