Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Kamis (05/09/2024).
Pengawasan ini dilakukan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin, beserta staf untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Asriani menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu Luwu bertujuan untuk memastikan dokumen hasil verifikasi sesuai dengan hasil Verifikasi Administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu selama tahapan sebelumnya.
“Kami hadir untuk memastikan proses ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229,” ujarnya.
Selama proses Verifikasi Administrasi, Bawaslu mengawasi setiap tahapan dengan cermat, termasuk memberikan imbauan kepada KPU agar proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan.
Bawaslu juga mengingatkan pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen pada masa perbaikan yang dijadwalkan pada 6-8 September 2024.
Pada saat penyerahan hasil verifikasi, perwakilan dari masing-masing LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu hadir untuk menerima dokumen hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU.(*)