Luwu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu kembali memproses dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Tahun 2024.
Pelanggaran tersebut melibatkan dua Kepala Desa yang diduga melanggar netralitas sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Luwu.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat, yang mengungkap bahwa kedua Kepala Desa tersebut diduga aktif berkampanye melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp pribadi terkait salah satu pasangan calon Bupati Luwu pada Pemilihan Tahun 2024.
Setelah menerima informasi tersebut, Bawaslu Luwu melakukan penelusuran lebih lanjut dan mendapatkan bukti tambahan.
Berdasarkan kajian Bawaslu, kedua Kepala Desa tersebut melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang netralitas dalam Pilkada.
Proses penanganan pelanggaran ini kemudian diteruskan ke Penjabat (PJ) Bupati Luwu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024, untuk pemberian sanksi yang sesuai.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang pegawai ASN, Bawaslu Luwu juga melakukan kajian dan menemukan indikasi pelanggaran netralitas.
Kasus ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, Bawaslu Luwu telah menangani berbagai kasus dugaan pelanggaran netralitas, di antaranya melibatkan: 8 ASN, 3 Kepala Desa, 1 Aparat Desa, dan 3 pegawai honorer berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, mengimbau agar para pihak yang tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis bisa menahan diri, terutama menjelang tahapan penetapan pasangan calon, penentuan nomor urut, dan masa kampanye.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa ke depannya. Mari bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk, aman, dan damai di Kabupaten Luwu yang kita cintai ini,” ujar Irpan menutup pernyataannya.