Palopo – Pelarian panjang seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum.

Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan sukses mengamankan seorang tersangka berinisial TO (47) pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pria asal Kabupaten Enrekang tersebut diringkus atas rentetan tindak pidana pencurian yang dilakukannya, termasuk pencurian sepeda motor beberapa bulan silam.

Proses penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aiptu Ronald Effendi.

Tim gabungan berhasil menyergap pelaku yang saat itu tengah bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di kawasan Battang KM 12, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Penyergapan tersebut berlangsung dengan cepat tanpa adanya perlawanan dari pihak tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nurhasanah yang kehilangan sepeda motor di Perumahan Graha Jannah, Kota Palopo, pada Jumat (12/12/2025) malam.

Sepeda motor korban yang semula terparkir aman di halaman rumah raib ketika hendak digunakan keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA.

Akibat insiden pencurian tersebut, korban harus menanggung kerugian material yang ditaksir mencapai Rp23 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Wara Selatan.

Berbekal laporan warga tersebut, tim gabungan kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya sukses mengidentifikasi TO sebagai pelaku utama.

Berdasarkan hasil interogasi petugas pascalepenggerebekan, TO secara koperatif mengakui seluruh perbuatannya.

Ia membeberkan bahwa modus operandi yang selalu digunakannya adalah dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga, lalu merusak kunci setir secara paksa menggunakan alat bantu kunci leter T.

Setelah kunci berhasil dijebol, kendaraan curian itu didorong perlahan ke lokasi yang dirasa aman.

Di sana, tersangka kemudian menyambung kabel kontak secara langsung agar mesin dapat dihidupkan, sebelum akhirnya dilarikan ke Kabupaten Luwu Utara untuk dijual kepada penadah.

Fakta mengejutkan lainnya turut terungkap dari pendalaman kasus ini.

Tersangka TO ternyata bukanlah pemain baru, melainkan seorang residivis kasus serupa di wilayah Sulawesi Tenggara yang pernah menjalani masa hukuman di Lapas Bolangi.

Ia bahkan mengaku telah sukses beraksi di berbagai daerah lintas kabupaten.

Rincian aksinya meliputi pencurian satu unit motor di Bungku Kabupaten Morowali, empat unit di Masamba Kabupaten Luwu Utara, satu unit di Kota Parepare, serta satu unit lainnya di kawasan Kalosi Kabupaten Enrekang.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah hukumnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan secara ketat di Mako Polres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku curanmor telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan. Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksinya di beberapa wilayah. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Sahrir memberikan keterangannya.

Menutup penjelasan resminya, Iptu Sahrir juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” imbaunya kepada warga.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *