Luwu – Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Operasi Pasar sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu.
Operasi ini berlangsung selama empat hari, Selasa hingga Jumat pekan ini, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP C Malili, Budiardy S, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur, program penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Operasi Gempur ini adalah upaya Bea Cukai Malili dan Pemda Luwu dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat. Kami bertujuan memberantas rokok ilegal agar konsumen terlindungi dan usaha yang patuh mendapat keadilan,” ujarnya, Jumat (01/11/2024).
Tim Operasi Pasar mengunjungi berbagai kios tradisional dan toko retail di lima kecamatan, termasuk di Pasar Padang Sappa dan Pasar Sentral Lamasi.
Dalam empat hari kegiatan ini, tim gabungan masih menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai dari beberapa merek. Ratusan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan.
Selain penindakan, tim gabungan juga melakukan sosialisasi mengenai ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal melalui pemasangan spanduk, stiker, serta imbauan kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Budiardy menyebutkan adanya peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan operasi beberapa bulan sebelumnya.
“Kami melihat tren peningkatan peredaran rokok ilegal, mungkin terkait dengan kenaikan harga rokok dan menurunnya daya beli masyarakat. Melalui Operasi Pasar ini, kami harap bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” tambahnya.
Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi di lapangan dalam menegakkan hukum dan memberantas rokok ilegal di Kabupaten Luwu.