Luwu – Tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang buronan (DPO) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Kamis (12/12/2024). Pelaku berinisial “AR” (33) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh setelah tersangka “MG” ditangkap pada 3 Desember 2024 di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dalam pengakuannya, “MG” menyebut mendapatkan sabu dari “AR” seharga Rp1.400.000.
Berdasarkan informasi masyarakat pada 12 Desember 2024, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
- Satu batang kaca pireks.
- Satu set alat hisap sabu.
- Uang tunai Rp650.000.
Pelaku juga mengaku bahwa sabu yang ditemukan berasal dari “AD,” pelaku lain yang berdomisili di Kota Palopo.
“AR” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1.000.000.000 hingga maksimal Rp10.000.000.000.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi dari masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ungkapnya.
Saat ini, “AR” bersama barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti dan sampel urine juga telah dikirimkan ke laboratorium forensik untuk an