Ragam – Tren perlindungan anak di ranah digital kini tengah menjadi fokus utama berbagai negara di dunia.

Kesadaran akan bahaya ruang virtual mendorong sejumlah pemerintahan mengambil langkah tegas guna membatasi akses platform digital bagi pengguna di bawah umur.

Kampanye global ini diawali dengan kebijakan ketat di Negeri Kangguru, yang kemudian diadaptasi oleh Indonesia, dan kini mulai merambat dengan cepat ke daratan Eropa.

Pemerintah Inggris menjadi salah satu negara yang paling gencar merespons isu ini. Perdana Menteri Keir Starmer bertekad mempercepat pengesahan regulasi terkait penggunaan platform digital oleh anak muda.

Mengacu pada laporan yang dirilis pada Selasa (17/02/2026), Starmer berjanji bahwa intervensi dari pihak pemerintah akan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Kami telah mengambil wewenang untuk memastikan kami dapat bertindak dalam hitungan bulan, bukan tahun,” tegas Starmer terkait percepatan amandemen undang-undang kesejahteraan anak tersebut, seperti dikutip dari Voi.

Fokus utama regulasi di Inggris tidak sekadar pada batasan usia, melainkan juga menargetkan celah bahaya dari kecerdasan buatan (AI) berbasis chatbot serta desain aplikasi yang sengaja memicu kecanduan, seperti fitur pengguliran otomatis tanpa henti.

Meski demikian, Starmer bersikap hati-hati soal wacana pelarangan mutlak bagi anak di bawah 16 tahun.

Menurutnya, isu ini sangat kompleks dan menuai dua pandangan yang saling berbenturan.

Di satu sisi, ia sepakat bahwa “Status quo, keadaan seperti sekarang, tidak cukup baik. Tidak ada yang bisa berargumen bahwa keadaan bisa dibiarkan seperti ini.”

Namun, di sisi lain, ia juga menyadari kekhawatiran dari lembaga perlindungan anak, NSPCC.

Starmer mengutip peringatan lembaga tersebut yang menyatakan bahwa larangan total justru “akan mendorong anak-anak ke tempat yang lebih gelap lagi” yang lebih sulit diawasi oleh orang tua maupun negara.

Selain itu, Starmer juga menampung aspirasi kalangan remaja usia 15 dan 16 tahun yang menganggap media sosial sebagai sumber informasi utama mereka.

“Mereka berkata kepada saya, lihat, kami mendapatkan berita dari media sosial, kami tidak membaca koran,” ucap sang Perdana Menteri menirukan keluhan para remaja.

Jauh sebelum Inggris merancang langkah ini, Australia telah lebih dulu menggebrak sejak bulan Desember tahun lalu.

Pemerintah pimpinan Anthony Albanese melarang keras anak di bawah usia 16 tahun untuk membuka layanan populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, hingga X.

Aturan ini sangat ketat karena menyiapkan sanksi denda raksasa mencapai AU$50 juta (sekitar Rp554 miliar) bagi perusahaan teknologi yang nekat melanggar.

Albanese bahkan mendorong generasi muda di negaranya untuk menghabiskan waktu dengan bersosialisasi langsung, berolahraga, bermain musik, atau membaca buku demi menjaga kesehatan mental.

Langkah berani Australia tersebut turut menginspirasi kebijakan di Tanah Air.

Pemerintah Indonesia saat ini tengah merancang skema pembatasan untuk kelompok usia 13 hingga 18 tahun, namun dengan pendekatan yang tetap mengizinkan kepemilikan akun melalui persetujuan orang tua.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan bahwa penerapan bertahap ini akan segera dieksekusi.

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ungkap Meutya.

Gelombang pengetatan ini nyatanya tidak berhenti sampai di situ.

Berbagai negara Eropa, seperti Spanyol yang membidik usia 16 tahun, serta Yunani yang berencana menetapkan batas usia di bawah 15 tahun, kini tengah merumuskan undang-undang serupa.

Di kawasan benua Asia, Malaysia dan India juga dilaporkan sedang mengkaji model regulasi yang tepat, membuktikan bahwa krisis paparan media sosial pada anak telah menjadi urgensi global yang mendesak.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *