
Internasional – Inggris secara resmi mengumumkan pengakuan terhadap negara Palestina pada Minggu (21/09/2025), beberapa hari sebelum Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80.
Langkah ini menjadikan Inggris sebagai negara pertama dalam kelompok G7 yang memberikan pengakuan tersebut.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyatakan keputusan ini diambil untuk menjaga peluang perdamaian melalui solusi dua negara di tengah konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.
“Menghadapi kengerian yang terus meningkat di Timur Tengah, kami bertindak agar harapan perdamaian tetap hidup. Hari ini Inggris secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat,” ujarnya dalam pernyataan video yang beredar.
Pengakuan ini tidak terlepas dari sejumlah faktor, mulai dari tekanan politik dalam negeri hingga kondisi kemanusiaan di Gaza.
Survei YouGov sebelumnya menunjukkan bahwa hampir separuh publik Inggris mendukung pengakuan negara Palestina.
Selain itu, lebih dari separuh anggota parlemen Partai Buruh juga menandatangani petisi mendesak pemerintah mengambil langkah ini.
Starmer menegaskan bahwa pengakuan Palestina bukan berarti memberi ruang bagi Hamas dalam pemerintahan, melainkan untuk mendorong solusi damai yang adil.
Ia juga menyinggung penderitaan para keluarga sandera di Gaza serta banyaknya korban sipil akibat blokade dan serangan militer.
“Kematian dan kehancuran yang kita saksikan sungguh tidak tertahankan. Bantuan kemanusiaan masih jauh dari cukup. Kami mendesak Israel membuka akses penuh agar bantuan bisa masuk tanpa hambatan,” tegasnya.
Seiring pengakuan tersebut, Kementerian Luar Negeri Inggris memperbarui laman resminya. Istilah Occupied Palestinian Territories (OPT) atau Wilayah Palestina yang Diduduki kini diganti menjadi “Palestina”.
Peta resmi juga telah diunggah dengan penyebutan terbaru, meliputi Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Namun keputusan Inggris menuai reaksi keras dari Israel. Pemerintah Israel menilai langkah tersebut “tidak masuk akal” dan menegaskan tidak akan pernah ada negara Palestina.
Keputusan Inggris berbarengan dengan pengakuan resmi dari Australia dan Kanada. Sebelumnya, Prancis, Luksemburg, dan Malta juga telah menyatakan dukungan serupa.
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, menyebut keputusan ini sejalan dengan nilai-nilai bersama antara Inggris dan Indonesia.
“Ini mencerminkan elemen inti dari Strategic Partnership kami dengan Indonesia, yakni perdamaian dan keamanan. Kami yakin kerja sama kedua negara akan memperkuat jalan menuju perdamaian abadi,” katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (22/09/2025).
Menurutnya, keputusan Inggris diambil lebih dari satu abad setelah Deklarasi Balfour 1917, yang dulu justru membuka jalan lahirnya negara Israel.
Kini, Inggris menilai sudah saatnya mendorong perdamaian yang berkeadilan dan memberikan hak yang setara bagi rakyat Israel maupun Palestina.
Inggris memiliki peran historis dalam konflik Palestina-Israel. Pada masa mandat Britania (1920–1948), Inggris mendorong imigrasi besar-besaran Yahudi ke Palestina setelah Deklarasi Balfour.
Namun gagal meredam konflik antara komunitas Yahudi dan Arab hingga akhirnya menyerahkan masalah tersebut ke PBB pada 1947.
Penarikan Inggris setahun kemudian membuka jalan berdirinya negara Israel.
Lebih dari tujuh dekade berselang, Inggris kini mengambil posisi berbeda dengan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian di kawasan.