
Palopo – Proses sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo akhirnya dituntaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (09/07/2025).
Hasilnya, pasangan nomor urut 04, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud, dinyatakan sebagai pemenang sah dalam kontestasi tersebut.
Menanggapi putusan MK, Naili Trisal menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada masyarakat Kota Palopo atas dukungan dan kesabarannya selama proses politik berlangsung.
“Ini bukan sekadar kemenangan pasangan calon, tetapi kemenangan untuk seluruh warga Palopo. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan,” ujar Naili dalam pernyataan resminya.
Dalam pidato kemenangannya, Naili mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengakhiri perbedaan dan kembali bersatu membangun kota.
“Perjalanan ini telah menunjukkan semangat luar biasa dari para relawan, simpatisan, dan warga yang menjaga demokrasi. Saatnya kita bergandengan tangan untuk masa depan Palopo yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras KPU, Bawaslu, serta peran TNI dan Polri dalam menjaga jalannya proses PSU secara aman dan damai.
“Pemilu telah usai. Kini saatnya kita fokus pada pembangunan dan persaudaraan. Tidak ada lagi sekat-sekat politik. Semua warga adalah bagian dari keluarga besar Kota Palopo,” tambahnya.
Naili menutup pernyataannya dengan ajakan agar masyarakat menjaga semangat kebersamaan dan meletakkan kepentingan bersama di atas perbedaan pilihan politik.