Sulawesi Selatan – Suasana penuh keakraban mewarnai malam ramah tamah dan silaturahmi antara Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang digelar di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat malam (31/10/2025).
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota.
Momen tersebut menjadi ajang mempererat sinergi antara pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan pemangku kebijakan daerah dalam menjaga stabilitas, menegakkan hukum, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.
Dalam sambutannya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pelantikan Didik Farkhan sebagai pimpinan baru Kejati Sulsel. Ia berharap kerja sama yang selama ini terjalin dapat semakin solid untuk mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami menyambut pimpinan baru dengan penuh semangat. Harapan kami, sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah terus diperkuat agar Sulawesi Selatan semakin maju, berkarakter, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga memberikan ucapan selamat kepada Didik Farkhan yang kini resmi menakhodai Kejati Sulsel.
Menurutnya, kehadiran pemimpin baru akan membawa energi segar dalam mendukung agenda pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Selamat mengemban amanah. Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut demi masyarakat Sulawesi Selatan,” tambah Gubernur.
Sementara itu, diketahui bahwa Didik Farkhan Alisyahdi dilantik bersama 16 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) lainnya se-Indonesia oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Ia menggantikan Agus Salim yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulsel.
Malam silaturahmi ini juga menjadi simbol kesinambungan komitmen Forkopimda Sulsel untuk menjaga integritas dan keharmonisan antarlembaga, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang kuat dan berpihak kepada rakyat.
	
		
	
					
		 
	




