Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons desakan publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Respons itu diwujudkan melalui enam keputusan penting hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi, Kamis (4/09/2025), yang diumumkan secara resmi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/09/2025).

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, DPR menyepakati langkah efisiensi dan transparansi.

Keputusan tersebut mencakup penghentian tunjangan perumahan sejak Minggu (31/08/2025), moratorium perjalanan dinas luar negeri mulai Senin (01/09/2025) kecuali untuk undangan kenegaraan, pemangkasan fasilitas seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi, hingga penghentian hak keuangan anggota yang dinonaktifkan partai politik.

DPR juga menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai dalam menindaklanjuti kasus etik serta berkomitmen memperkuat partisipasi publik dalam legislasi.

Langkah ini dianggap sebagai jawaban atas kritik masyarakat terkait besarnya fasilitas dan rendahnya keterbukaan parlemen.

Tak hanya itu, DPR juga membeberkan besaran take home pay terbaru anggota setelah dilakukan pemangkasan tunjangan.

Dalam keterangan resmi yang dibagikan usai konferensi pers, tercatat anggota DPR kini menerima Rp65.595.730 per bulan.

Rincian Take Home Pay Anggota DPR

– Gaji Pokok: Rp4.200.000
– Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
– Tunjangan Anak: Rp168.000
– Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
– Tunjangan Beras: Rp289.680
– Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp16.777.680
– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
– Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
– Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

Honorarium Kegiatan Fungsional Dewan:
– Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
– Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
– Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
– Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
– Total Bruto: Rp74.210.680
– Pajak PPh 15% (dari tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
– Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

Langkah pemangkasan tunjangan dan transparansi gaji ini disebut DPR sebagai bentuk komitmen nyata untuk menjawab keresahan publik, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga legislatif.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *