Makassar – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan. Setelah mencabut izin operasi beberapa kampus swasta pada tahun 2023, kini Kemendikbudristek memberikan sanksi pembinaan kepada dua kampus swasta di Makassar.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah IX, Lukman, mengatakan bahwa kedua kampus tersebut melakukan pelanggaran administrasi.
“Intinya kita berikan pembinaan, kita berharap mereka segera berbenah,” kata Lukman dikutip dari Tribunnews, Kamis (22/2/2024).
Meskipun tidak merinci secara detail pelanggaran yang dilakukan, Lukman menegaskan bahwa Kemendikbudristek berkomitmen untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebelumnya, Kemendikbudristek juga telah menutup beberapa kampus swasta di sejumlah kota besar di Indonesia. Namun, nama-nama kampus tersebut tidak dipublikasikan untuk melindungi nama baik alumni dan mahasiswa.
Nasib Dosen dan Mahasiswa
Kemendikbudristek memahami bahwa sanksi terhadap kampus dapat berdampak pada nasib dosen dan mahasiswa. Oleh karena itu, Kemendikbudristek akan memfasilitasi pemindahan mereka ke perguruan tinggi lain sesuai dengan kompetensi dan kejuruan.
Proses pemindahan ini akan dibantu oleh LLDIKTI yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.(ren)