Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020 di Kabupaten Luwu. Penetapan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) setelah melalui proses penyidikan mendalam oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 17 Oktober 2023, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2024 setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Pada perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR.

AL merupakan pegawai kontrak Kementerian Sosial sekaligus Koordinator Daerah BPNT Tahun 2020. Sementara ML dan CR berperan sebagai supplier atau pemasok barang dalam penyaluran bantuan di wilayah Luwu.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.240.542.000. Jaksa menduga para tersangka bekerja sama mengatur sistem penyaluran bantuan dengan menetapkan pemasok tunggal dan menghilangkan kewenangan agen e-Warong untuk memilih pemasok sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Dalam pelaksanaannya, bantuan sembako diduga dipaketkan sehingga keluarga penerima manfaat tidak dapat memilih komoditas sesuai kebutuhan. Praktik tersebut melanggar Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 25 serta Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama Tahun 2020.

Selain itu, ditemukan dugaan penyaluran ikan kaleng yang masuk kategori terlarang di empat kecamatan. AL juga diduga menawarkan tambahan gaji kepada pendamping sosial untuk mengamankan penunjukan pemasok tertentu dan ikut terlibat dalam distribusi barang. Dari praktik tersebut, AL menerima fee sebesar Rp148.500.000.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas II A Palopo untuk masa 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *