Jika Terbukti Ancaman Pidana Menanti
LiteX.co.id, LUWU – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melakukan pergeseran suara caleg pada Pemilu kali ini.
Dari laporan yang masuk, PPK Bupon diduga melakukan pergeseran suara demi kepentingan salah satu caleg. Salah satu partai politik, Golkar, disebut-sebut menjadi korban pergeseran suara yang diyakini telah dialihkan ke caleg dari partai lain.
“Kami sebenarnya bukan dari pihak Golkar, kami dari tim Asriani partai NasDem, kami laporkan PPK Bupon ke Bawaslu karena ada indikasi pergeseran suara Golkar ke salah satu caleg, dengan bertambahnya suara caleg tersebut ia menjadi unggul dari caleg kami Asriani sementara berdasarkan C1 yang kami pegang Asriani lebih unggul, tentu ini merugikan Asriani yang harusnya sudah mendapatkan kursi NasDem pada dapil 8, dan bukti kami lengkap,”ujar wawan.
Wawan menambahkan, berdasarkan temuan itu pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu dengan melampirkan berbagai bukti. Ia melayangkan laporan ini kepada Bawaslu Luwu karena adanya indikasi kecurangan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Buntu Batu Bupon. Upaya komunikasi dengan pihak panwas menghasilkan temuan bahwa data dan C Plano telah mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan data sebelumnya.
Pihak salah satu caleg Golkar yang disebut, telah dikonfirmasi dan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
“Terimakasih informasinya ndik saya juga baru tahu kalau ternyata suara saya digeser, jangan sampai ada yang berpikir saya ini kerjasama dengan caleg yang dimaksud, sama sekali tidak ndik, ” ungkap caleg tersebut yang ditemui di kediamannya, Sabtu (24/2).
Menurut Komisioner Bawaslu, Wahyu Derajat, proses penanganan laporan sedang berjalan. Bawaslu akan menangani setiap laporan dengan profesionalisme sesuai dengan bukti yang ada.
“Iye sedang diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara netral sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komisioner KPU Luwu, Rian, dikonfirmasi atas masalah ini membenarkan adanya laporan warga terkait PPK Bupon. Ia telah melakukan konfirmasi ke PPK bersangkutan dan memerintahkan melakukan perbaikan namun karena alasan keamanan sehingga perbaikan yang dimaksud nantinya akan dilakukan di tingkat kabupaten.
“Benar bu ada laporan warga begitu kami sudah chrosscheck dan memerintahkan perbaikan tapi alasan PPK adalah keamanan sehingga kami putuskan untuk perbaikan ini di tingkat kabupaten mungkin kalau bukan Selasa atau Rabu mendatang, “ujarnya.
Jika hal ini terbukti maka pihak pelaku melanggar Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 505 pasal.
Kondisi ini menimbulkan ketegangan yang hampir berujung pada bentrok pada malam itu, Pantauan terhadap perkembangan kasus ini tetap berlanjut seiring dengan proses penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang. (kartini)