Sepasang suami istri (pasutri) asal Aceh Besar, berinisial MM (38) dan A (42), ditangkap polisi karena diduga memaksa dua anak kandung mereka untuk mengemis. Ironisnya, uang hasil mengemis tersebut digunakan untuk membeli sabu.
“Kedua tersangka ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka,” kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).
Kedua anak pasutri tersebut masih berusia 4 tahun dan 2 tahun. Mereka dipaksa mengemis di warung kopi dan persimpangan jalan di Banda Aceh, dengan membawa kotak bertuliskan ‘mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin’.
“Uang hasil mengemis yang dilakukan anaknya mereka pakai membeli narkoba,” jelas Satya.
Pasutri ini tega memaksa anak mereka mengemis karena tidak memiliki pekerjaan lain. Mereka terancam dijerat dengan pasal eksploitasi anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi contoh miris bagaimana kemiskinan dan kecanduan narkoba dapat mendorong orang tua untuk tega mengeksploitasi anak mereka. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan penanggulangan narkoba.(ren)