Luwu – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bua (AMMB) menyatakan sikap keras terhadap kebijakan ketenagakerjaan di wilayah Bua, Kabupaten Luwu.

Dalam pernyataannya yang berjudul “Menggugat”, aliansi ini menilai PT Bumi Mineral Sulawesi beroperasi di wilayah Kecamatan Bua belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak tenaga kerja lokal, serta belum menunjukkan komitmen nyata dalam memberdayakan masyarakat sekitar.

Dalam pernyataan sikapnya, AMMB menegaskan bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak fundamental yang tidak bisa dipisahkan dari martabat manusia.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja yang dinilai memiliki sejumlah pasal kontroversial, pada dasarnya bertujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM, serta industri dan perdagangan nasional.

Namun, menurut aliansi, implementasi di lapangan belum mencerminkan semangat tersebut.

“Adapun kebijakan dari perusahaan yang memberlakukan pendaftaran ulang kepada seluruh karyawan dan memutuskan hubungan kontak oleh karyawan yang menjadi awal permasalahan,” ujar Aswin selalu Jenderal aksi

*Hingga hasil pengumuman seleksi tes berkas menimbulkan kekecewaan dan dinilai tidak transparan oleh masyarakat dan karyawan lama,” sambung Aswin.

Aliansi menilai, kebijakan itu memperkuat dugaan adanya peminggiran terhadap masyarakat lokal, terutama dalam rekrutmen tenaga kerja.

Mereka juga menyoroti adanya praktik titipan dari pihak tertentu yang disebut sebagai “jatah-jatah dari desa”, tulis aliansi dalam selebaran yang dibagikan.

Estimasi prioritas tenaga kerja lokal pun dianggap hanya sebatas janji tanpa realisasi nyata.

Poin utama dari pernyataan sikap ini adalah desakan agar pihak perusahaan memberikan porsi besar bagi masyarakat lokal untuk diberdayakan dan dipekerjakan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan perusahaan.

“Namun perjanjian kerja tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegas mereka.

Aliansi juga mengutip pernyataan Jusuf Kalla pada 2016, yang menyebutkan bahwa serapan tenaga kerja lokal harus mencapai 70 persen dan tenaga kerja luar daerah maksimal 30 persen.

Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, angka itu masih jauh dari harapan.

“Di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, penyerapan tenaga kerja lokal kini belum dapat dikatakan efektif karena angka pengangguran di wilayah tersebut masih fluktuatif,” lanjut peserta aksi.

Menurut AMMB, lemahnya penegakan regulasi, kurangnya pengawasan, serta masih maraknya praktik percaloan menjadi faktor yang menghambat realisasi pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Sebagai tindak lanjut, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bua Menggugat menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa (demonstrasi) dengan membawa sejumlah tuntutan utama.

Pertama, geruduk PT BMS, tolak segala bentuk pengurangan tenaga kerja, berdayakan masyarakat lokal, transparansi tenaga kerja lokal.

Melalui pernyataan tersebut, aliansi berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bua dapat lebih menghargai hak-hak tenaga kerja lokal, bersikap transparan, dan berkomitmen nyata terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *