Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar.

MK mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. MK menambahkan syarat bahwa calon jaksa agung tidak boleh merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat.

Ketua majelis hakim MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pengurus partai politik memiliki keterikatan yang lebih kuat dengan partai politik dibandingkan kader biasa. Oleh karena itu, MK berpendapat larangan ini diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan.

“Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,’,” kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menambahkan bahwa syarat mundur dari partai lima tahun ditujukan untuk memutus ikatan batin terhadap partai politik. Hal itu diharapkan mencegah mantan pengurus parpol tetap berafiliasi dengan partai politik setelah ditunjuk sebagai jaksa agung.

Sementara itu, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung. Hal itu karena MK menilai kader biasa tidak punya keterikatan yang kuat kepada partai politik.

“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” ucap Saldi.

Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat independensi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.(ren)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *