Jelang Pemilu, Polres Palopo menyita dan memusnahkan knalpot tidak sesuai spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau biasa disebut knalpot Brong di Mapolres Palopo, Senin (29/1/2024) malam.

Sebanyak 18 knalpot brong hasil sitaan dari Januari 2023 hingga Januari 2024 dimusnahkan di Polres Palopo.

Pemusnahan ini dilakukan mengingat knalpot brong dinilai meresahkan dan mengganggu  masyarakat terutama jelang Pemilu yang dapat memantik masalah dan suasana tidak kondusif.

Knalpot tidak sesuai spesifikasi ini dimusnahkan langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Rusdi Yunus dan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengatakan saat ini situasi Kamtibmas Kota Palopo dalam kondisi kondusif.

“Kami melakukan penyitaan knalpot brong untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat jelang Pemilu 2024,” kata AKBP Safi’i Nafsikin.

Ia juga menyampaikan pengguna knalpot brong berkurang usai difungsikannya sirkuit Ratona.

“Semenjak dibukanya sirkuit Ratona, masyarakat yang menggunakan knalpot brong di Kota Palopo berkurang,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kota terkait penggunaan knalpot brong ini.

Kapolres Palopo, juga menyampaikan, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1.

“Pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1, dan pasal 286 undang-undang lalu lintas jalan nomor 22 tahun 2009,” jelasnya.

Pengguna yang melanggar aturan tersebut mendapat ancaman penjara satu bulan dan denda Rp 250 ribu.(*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *